Laporan Aufar Hutapea kepada Citra Andy pun sudah teregister dalam nomor LP /676/III/2022/RJS.
Citra Andy akan dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Citra Andy sempat curhat di media sosialnya tentang kronologi kasus tersebut.
Citra Andy mengungkapkan kronologi dirinya dilecehkan suami Olla Ramlan ini disebuah cafe.
Unggahan Citra Andy
"Saya cuma minta keadilan.
Saya yang bernama Citra Andy korban penganiayaan dan pelecehan yang terjadi di jalan Sei Serayu tepatnya di Kafe Kuhi.
Bermula pada saat saya dengan teman saya, Aufar Hutapea yang saya ketahui bekerja sebagai pengusaha muda dan memiliki nama yang cukup populer di Medan,
pergi bersama-sama menemui teman akrabnya," bebernya dalam Instagram pribadi.
"Teman Aufar yang saya tidak kenal menemui saya, meminta nomor dan tidak diberi, kemudian pelaku berkata
'nomor rekening adek aja lah', saya juga tidak memberikan.