7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Dokumen yang Disiapkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Sudah Cair Bulan Ini, PKH Tahap I Diberikan pada Golongan Ini
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Reservasi Online
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut: