Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.
(*)
Ilustrasi Kartu PKH
Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.
(*)
Source : tribunnews
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest