Doni juga memberikan peringatan agar berhati-hati untuk tak mudah tergiur dengan trading.
"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," jelasnya.
Dilaporkan ada 97 milik Doni Salmanan yang disita.
Nilai aset sementara Doni Salmanan yang disita sebesar Rp 64 miliar.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)