Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditilang Saat Dini Hari, Mobil Daus Mini Langgar Lalu Lintas dengan Nyalakan Strobo dan Pakai Pelat Nomor Palsu

Hinggar - Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:01
Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022).
(doc. Tim Perintis)

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022).

Daus mini disebut melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, Daus Mini diwajibkan membayar denda sesuai pasal yang dilanggar. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x