Follow Us

Angin Segar untuk PNS, Boleh Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Bulan Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 01 Maret 2022 | 09:45
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Deputi Bidang kepegawaian Negara No. D-26-30/V 108-9/99 tanggal 29 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabar Negara secara elektronik.

Dirinya menambahkan bahwa pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) dapat disampaian melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat Untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) .

Sedangkan kantor regional BKN I hingga BKN XIV diperungtukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah (PEMDA).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan kepegawaian Negara Nomor : 26-30/V/108-9/99 tanggal 20 Juli 2022 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya

Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Meski begitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS)dapat mengajukannya dari 1 Juli Tahun 2022.

Demikianlah informasi terkini mengenai usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022.(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul PNS Diberi Kesempatan Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Tanggal Ini

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular