Adapun jalur hukum nantinya tetap dibutuhkan apabila musyawarah ketika terjadi konflik rumah tangga tidak menemukan jalan keluar.
"Saya tidak setuju kalau masalah rumah tangga, dikit-dikit lapor ke aparat, berarti itu kan udah final, enggak bisa diperbaiki lagi, kalau sudah musyawarah, arbitrase tidak bisa ditempuh. Keluarga itu dibina dengan kasih sayang," kata Cholil Nafis.
(*)