Syarat Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut Syarat penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Vaksin Dosis 3 Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Lokasi vaksinasi Booster
- Puskesmas
- Rumah Sakit milik Pemerintah
- Pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Jenis Vaksin Booster