Adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan segera mengirim tim ke Langkat untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Akan segera kami kirim tim ke sana, Sumatera Utara, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujar Anggota Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Senin (24/1/2022).
7. Terbit sempat diminta mengurus izin rehabilitasi
Pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat mendapatkan informasi adanya tempat rehabilitasi di rumah sang Bupati.
Karena itu, kata Hadi, BNNK meminta Bupati mengurus izin resmi tempat rehabilitasi narkoba. Namun hingga OTT dilakukan pada Selasa (18/1/2022), izin tersebut tidak ada.
“Pada 2017 teman-teman BNN Kabupaten Langkat itu sudah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat. Pernah disampaikan kalau itu jadi tempat rehabilitasi, sekiranya diberikan atau dibuatkan izin resmi," ujarnya.
Bahkan menurut Kapolda Sumut, penjara tersebut telah bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).