GridStar.ID - Baru-baru ini fakta penemuan kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat menuai sorotan publik.
Penemuan kerangkeng manusia ini terjadi saat penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Kompas.TV, berikut fakta-fakta penemuan kerangkeng manusia yang diduga sebagai sarana perbudakan di rumah Bupati Langkat.
1. Pernah Menampung 40 Orang
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
2. Tahanan dipekerjakan, tapi tidak digaji
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.