Follow Us

Fakta-Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Praktik Perbudakan Penggarap Lahan Sawit yang Tak Digaji hingga Disiksa, Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 25 Januari 2022 | 18:33
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
kolase Surya

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

GridStar.ID - Baru-baru ini fakta penemuan kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat menuai sorotan publik.

Penemuan kerangkeng manusia ini terjadi saat penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari Kompas.TV, berikut fakta-fakta penemuan kerangkeng manusia yang diduga sebagai sarana perbudakan di rumah Bupati Langkat.

1. Pernah Menampung 40 Orang

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Baca Juga: Usai Tega Ceraikan Zumi Zola yang Tersandung Korupsi, Hidup Sherrin Tharia Kini Diketahui Jungkir Balik Berubah 180 Derajat, Dipanggil KPK Hingga Mengais Rezeki Jual Kue

2. Tahanan dipekerjakan, tapi tidak digaji

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Source : KompasTV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest