Follow Us

Fakta-Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Praktik Perbudakan Penggarap Lahan Sawit yang Tak Digaji hingga Disiksa, Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 25 Januari 2022 | 18:33
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
kolase Surya

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," imbuhnya.

Anis juga menyebut bahwa mereka tidak digaji selama bekerja.

3. Sudah beroperasi 10 Tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Menurut informasi dari penjaga, kerangkeng manusia itu dibangun pada 2012.

Baca Juga: Ahok Mendadak Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan 7 Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Utama PT Pertamina Angkat Suara

4. Disebut tempat rehabilitasi narkoba

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (24/1/2022).

Source : KompasTV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular