Namun demikian, beredar pula kabar jika video syur ini diperankan seorang selebgram asal Bali.
Jika Nagita Slavina mengambil langkah hukum, Roy Suryo membenarkan langkah tersebut.
"Karena mengedarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia.
Bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang mendistribusikan atau yang merekayasa dengan misalnya mendubbing.
Mendubbing itu sudah menyamarkan keasliannya," pungkasnya. (*)