"Untuk sidang selanjutnya terserah hakim akan memutuskan seperti apa.
Karena kita sudah berprinsip bahwa dalam persidangan ini ada satu hal yang tidak beres.
Ini adalah wajah hukum yang sangat menyedihkan karena yang namanya putusan atau peradilan terkait dengan anak, negara harus hadir.
Tetapi negara lewat tangan kanannya pengadilan tidak bisa mengakomodir kami.
Termasuk dari awal jauh sebelum pembuktian ini, yakni keinginan kita memerintahkan tergugat untuk tes DNA."
(*)