Dalam persidangan, hakim menolak pengajuan tes DNA yang diminta Wenny untuk Rezky.
Menanggapi putusan hakim, Wenny Ariani dan kuasa hukum memilih walk out (WO) dari persidangan.
"Yang kita mintakan adalah pertanggung jawaban ayah biologis.
Sehingga kalau baru sampai bukti-bukti di awal itu belum mengena, belum sampai tergugat R ini adalah ayah biologisnya.
Yang bisa memecah adalah tes DNA akan tetapi oleh hakim tidak diberikan, sehingga kita mengambil sikap WO (walk out) dari persidangan," tutur kuasa hukum Wenny Ariani dikutip dari YouTube NIT NOT, Kamis 6 Januari 2022.
Wenny Ariani pun mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Ia bahkan menyebut ada sesuatu yang janggal atas putusan tersebut.
"Karena nggak ada jalan lain, kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas dengan persidangan itu.
WO ini kita layangkan sebagai bentuk protes kita," lanjutnya.
Meski kecewa, Wenny Ariani masih akan menunggu untuk sidang berikutnya.
Ia juga masih kekeuh untuk membuat Rezky Aditya menjalani tes DNA.