Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan investasi bodong lantaran adanya laporan dari 12 orang yang tinggal di Cipondoh.
12 orang tersebut mengaku tertipu terkait investasi pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung yang ditawarkan Yusuf Mansur,
Kasus tersebut kini akan memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Sidang perdananya berlangsung pada pada Kamis (06/01).
“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Senin (03/01).
Arief juga menjelaskan nantinya yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib. Sementara itu, hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.
“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.
Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merukapan sidang perdata.
“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.
(*)