Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/SKU. dan Kartu Keluarga.
Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 juta