GridStar.ID -Rizky Nazar tersandung kasus narkoba lantaran positif memakai ganja.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12).
Saat ini, sang aktor diamankan oleh pihak yang berwajib.
Kini Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, umur 25 tahun, sebagai tersangka," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/12), seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jalani Test Urine Usai Diciduk Dikediamannya, Rizky Nazar Positif Pakai Narkoba Jenis Ganja
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Zulpan.
Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
"Yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya."
"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," ucap Zulpan, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, Rizky Nazar baru dua pekan mengonsumsi ganja.
"Baru dua minggu, tapi tentu kita perlu observasi secara medis," ungkap Akbar.
Diberitakan Tribunnews.com, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Artis RN Dibekuk Polisi Kasus Narkoba, Nama Rizky Nazar Disorot Netizen, Benarkah?
Permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh keluarga Rizky Nazar agar mendapat asesmen.
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi."
"Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu apakah diterima atau tidak," ujar Zulpan, Rabu.
Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan permohonan rehabilitasi itu.
"Apabila nanti permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," pungkasnya.
Diketahui saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis ganja.
Bungkus pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram.
Kemudian, narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram.
Rizky Nazar sempat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini.
Namun, ia memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media. (*)