Dalam perluasan BLT Subsidi Gaji/BSU ini Kemnaker menjelaskan pekerja di wilaya yang memiliki upah minimum di atas Rp3.5 juta per bulan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Wilayah-wilayah yang bisa mendapat bantuan ini diantaranya; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, kepulauan Riau dan Papua.
Melansir dari media sosial Kemnaker berikut rincian daftar wilayah yang akan mendapat perluasan BLT Subsidi Gaji.