Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ada pula sopirnya inisial ZN turut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang salah satunya berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap atau bong.
Mereka kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.
Adapun mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini pasca empat bulan menjalani rehabilitasi, berkas perkara kasus narkoba milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dinyatakan lengkap.
Bersamaan dengan status P21, kini berkas perkara milik kedua pasangan suami istri itu mulai diserahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (berkas) Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah kami terima pada Rabu, 24 November," ucap humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar.
Rasa cemas pun tak luput menghampiri pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Bagaimana tidak? pasalnya, meski sudah menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap terancam penjara.