Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi menuturkan bahwa berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.
"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
Nantinya kata dia, setelah proses pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan ditentukan.
"Siap insyaAllah (segera disidang)," ucapnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ada pula sopirnya inisial ZN turut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang salah satunya berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap atau bong.
Mereka kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.
Adapun mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini pasca empat bulan menjalani rehabilitasi, berkas perkara kasus narkoba milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dinyatakan lengkap.
Bersamaan dengan status P21, kini berkas perkara milik kedua pasangan suami istri itu mulai diserahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.