Diberitakan Arab News, pengecualian larangan ini berlaku untuk diplomat, staf medis, dan keluarganya.
Larangan perjalanan juga berlaku bagi pelancong yang transit melalui salah satu dari 20 negara tersebut dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke negara tersebut.
Adapun penerbangan ke dan dari Arab Saudi pertama kali ditangguhkan pada 14 Maret 2020, dua minggu setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus corona sebagai pandemi.
Setelah itu, masuk ke Arab Saudi melalui udara, darat, dan laut dilanjutkan pada 3 Januari 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judulJemaah Umrah Indonesia Tak Perlu Vaksin Booster dan Karantina, Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan