Klik "simpan"
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan. Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
2. BPUM atau BLT UMKM
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih bisa dicairkan hingga Desember 2021. Besaran BPUM yang diterima juga tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Mengutip Kompas.com, 18 Juli 2021, saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
Buka https://banpresbpum.id
Masukkan NIK
Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
Masukkan NIK yang tertera pada KTP