Artinya Faisal bertindak atas segala tindakan dan perkara hukum Gala Sky.
"Menetapkan pemohon (H Faisal bin H Bakar) adalah wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah yang lahir 14 Juli 2020.
Dan berhak melakukan perbuatan hukum tersebut baik di dalam ataupun di luar pengadilan," demikian isi putusan itu.
Selain hak asuh, pengadilan juga telah menetapkan ahli waris Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Penetapan ini sesuai nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB, ada tiga pemohon Faisal, Dewi Zuhriati, (keduanya orangtua mendiang Bibi Andriansyah) dan Dody Sudrajat (Ayah mendiang Vanessa Angel).
Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
Pada putusan itu, pemohon baik dari keluarga Bibi Andriansyah maupun Vanessa Angel sama-sama mendapatkan hak sebagai ahli waris.
Pengadilan menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris I (Febri Andriansyah bin H Faisal) adalah H Faisal bin H Bakar, Dewi Zuhriati binti H Zuhir, dan Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah.
Juga menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris II (Vanesza Adzania binti Dody Sudrajat) adalah Dody Sudrajat bin H Abbas Sabri dan Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah.