10. Selama program Pahlawan Kemanusiaan ini berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu kali perjalanan;
11. Jumlah tiket yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas.
Untuk stasiun yang membuka layanan pembagian tiket gratis adalah Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Jember, Stasiun Medan (DIVRE 1), Stasiun Kertapati (DIVRE 3), dan Stasiun Tanjungkarang (DIVRE 4).
Sebagai informasi, PT KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja.
Pengguna tiket gratis yang melakukan perjalanan tetap harus menanggung biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000,00 apabila dilakukan di stasiun.
Hal ini juga tertulis pada akun resmi Instagram @kai121_ yang menjelaskan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No. 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR, dan ketentuan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan 6M.
Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelaku perjalanan juga harus dalam kondisi sehat.