Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Tes PCR, Cukup Tunjukan Persyaratan Berikut Ini

Rahma - Senin, 01 November 2021 | 18:45
Ilustrasi pesawat terbang
kompas.com

Ilustrasi pesawat terbang

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Rumah Tangganya dengan Sirajuddin Mahmud Dikabarkan Tengah Bermasalah, Zaskia Gotik Ngadu Masalah Hidup ke Ayu Ting Ting sampai Ungkap Alasannya Nekat Pulang Kampung: Benar Ini...

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,

juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

(*)

Source : Kompas TV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular