Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Nikita disangkakan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," beber Akbar dilansir dari Tribunnews pada Senin, (28/6/2021).
"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," sambungnya.
Sedangkan Nikita sendiri sudah medapat surat panggilan untuk diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Laporan Indra Tarigan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019. (*)