GridStar.ID - Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, dilaporkan karena dugan pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut dilakukan kepada seorang anak dari tersangka pencurian ternak.
Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan tersebut dengan iming-iming membebaskan ayah korban.
Setelah memenuhi permintaan dari Iptu IDGN, ayah korban rupanya tak juga dibebaskan.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.
“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10).
Pencopotan ini telah dilakukan sejak Selasa (19/10).
Penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan ini telah dilakukan sejak Jumat (15/10) lalu.