"Nikah sirinya kita tidak mempermasalahkan, sah kok secara agama, dan diatur dalam UU nomer 1 tahun 1974 terkait perkawinan yaitu pasal 1 dan 2," ujar Edi.
Sementara itu, Edi menjelaskan apabila seseorang menikah secara siri maka harus melalui isbat nikah saat akan melakukan pernikahan resmi negara.
Edi juga mempermasalahkan terkait status anak yang dikandung Lesti Kejora.
Ketika anak Lesti lahir, maka statusnya akan dipertanyakan lantaran kedua orangtuanya belum melalui prosedur pernikahan secara benar.
"Kebohongannya adalah terkait status juga dia sudah nikah siri, cuman kenapa dia tidak melalui isbat, ada mekanisme, kehamilannya saat ini diduga loh ya anaknya nasibnya ke siapa,"
"Tapi kalau ikut pernikahan siri melalui isbat didaftarkan di Pengadilan Agama setelah itu dapat putusan, dicatatkan di KUA, selesai kok," ujar Edi Prasetio.
Selain itu, Edi Prestio juga meminta itikad baik Lesti dan Billar untuk menyampaikan permohonan maaf di depan publik.
Edi menyebut, pengaduannya ke Polda Metro Jaya ini sebagai mediasi supaya Lesti dan Billar berkenan untuk memohon maaf di depan publik.
"Kenapa kita buat aduan tertulis terlebih dahulu? kami membuka ruang publik untuk mediasi atau si Leslar ini membuat pengakuan atau minta maaf ke publik sesuai apa yang kita sampaikan," ujar Edi. (*)