"Kemudian ada saksi (dimintai keterangan), saudari L dan saudara AR, dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun tersebut," ujar Yusri Yunus.
Laporan Rizky Billar tersebut teregister dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021.
Dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Belum diketahui pasti untuk nama akun instagram yang dilaporkan oleh Rizky Billar tersebut. (*)