GridStar.ID - BLT UMKM atau dikenal BPUM termasuk salah satu bantuan yang masih berlanjut.
Termasuk pada Bulan Oktober 2021 ini BLT UMKM rencananya akan kembali cair.
Simak syarat agar menjadi prioritas penerima BLT UMKM Oktober 2021.
Program BLT UMKM ini didasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 2 tahun 2021 dan petunjuk pelaksaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Rencananya, bantuan ini akan tetap lanjut hingga akhir tahun nanti. Bantuan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah terhadap masyarakat kecil pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) melalui BRO akan diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengutip melalui laman resmi BRI.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Dengan adanya perpanjangan penyaluran BLT UKM masyarakat dapat mengambil haknya dengan lebih leluasa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur; BNI dan BRI .
Ada beberapa syarat bagi penerima BLT UKM /BPUM yang diprioritaskan diantaranya: