Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Daftar Masyarakat Golongan Berikut Ini Dilarang Beraktivitas di Ruang Publik, Periksa Status Anda di PeduliLindungi

Rahma - Jumat, 08 Oktober 2021 | 17:02
Scan Barcode PeduliLindungi
(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA )

Scan Barcode PeduliLindungi

GridStar.ID - Sudah dua tahun virus corona sejak pertama kali muncul di akhir tahun 2019 silam.

Muncul berbagai aturan demi mencegah dan menanggulangi kasus infeksi Covid-19.

Selain vaksin, muncul salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungidi ruang publik.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pantas Saja Gencar Dikabarkan Main Serong, Rupanya Jonathan Frizzy Diam-Diam Miliki Panggilan Khusus untuk Ririn Dwi Ariyanti: Miss Baper

Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan barcode PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.

Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ini Janji Vincent Verhaag untuk Jessica Iskandar dan El Barack yang Buat Luluh: Dibutuhkan Pria Sejati untuk Jadi Ayah Superhero

Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.

Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.

Source : Parapuan

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest