GridStar.ID - Sudah dua tahun virus corona sejak pertama kali muncul di akhir tahun 2019 silam.
Muncul berbagai aturan demi mencegah dan menanggulangi kasus infeksi Covid-19.
Selain vaksin, muncul salah satunya penggunaan aplikasiPeduliLindungidi ruang publik.
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakanbarcodePeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.
Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.
Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.
Hal itu dijelaskan olehChief Digital Transformation Office(DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.
Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.