Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT anak sekolah.
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal;
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik);
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS);
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
(*)
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunJakarta.com dengan JudulBLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Akan Cair Bulan Ini, Cek Nama Penerima di Sini dan Syaratnya