Jika dosis kedua terlambat
Di tengah upaya peningkatan laju vaksinasi Covid-19, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua akibat sejumlah kendala.
Mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin.
Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Masyarakat tidak perlu mengulang dari dosis 1 jika terlambat vaksin dosis 2..
(*)