"Belum ada. Kami siap membawa bukti-bukti yang memperkuat penipuan itu ada dan dilakukan oleh Oli bersama suaminya," ujarnya.
Di sisi lain, Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly N Tilaar, bersama tim kuasa hukum mereka sedang mempersiapkan bukti.
Bukti-bukti itu nantinya akan menjadi bahan untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS yang dialamatkan kepada pasangan suami istri tersebut.
"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/09).
Susanti Agustina tidak ingin berbicara lebih jauh atas kasus yang menyeret nama Olivia Nathania beserta suaminya.
"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," ucap Susanti Agustina.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.