"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."
"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."
"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.