Sebelumnya di tahun 2017 silam, Olivia juga sempat dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Olivia diduga membawa uang milik pelapor bernama Rani sebesar Rp 61 juta.
Berdasarkan laporan Rani, Olivia menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Dalam kasus tersebut kuasa hukum Olivia menyebut bahwa hal itu terjadi karena sebuah kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," ujar Muhammad Zakir pada Selasa (01/08/17).
Olivia juga mengaku sudah mengembalikan uang yang dimaksud.
"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta."