Follow Us

Kabar Bahagia Untuk Pedagang Kaki Lima dan Pengusaha Warteg Ikut Kecipratan Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Hinggar - Rabu, 22 September 2021 | 18:32
Bantuan subsidi upah 2020 yang belum ditransfer bakal disalurkan
dok.Kompas.com

Bantuan subsidi upah 2020 yang belum ditransfer bakal disalurkan

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Sudah Cair, Tapi Tak Semua Situs Bisa Diakses, Cek Daftarnya di Sini

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

  • Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
  • Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
  • Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest