“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. (*)