Follow Us

Resmi Diberlakukan, PNS Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Langgar Sederet Aturan Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 16 September 2021 | 10:33
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah Melakukan pungutan di luar ketentuan

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:

Baca Juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest