"Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu mengutip Kompas.com.
Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.
Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
"Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia.
Menurutnya, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.
Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.
Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.
Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik melalui pembayaran sistem online yang tersedia seperti melalui bank atau marketplace.
Atau bisa juga membayar ke gerai minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Jatim.
"Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor Samsat, mari manfaatkan pembayaran online yang tersedia," tutup Abimanyu.