Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.
Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak.
Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.
Mulai dari adanya diskon pajak kendaraan dengan persentase potongan yang berbeda.
Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat.
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021.
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Abimanyu.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pendaftaran Gelombang 20 Dibuka, Wajib Simak Tips Agar Lolos Kartu Prakerja!