GridStar.ID - Kartu nikah digital menjadi layanan terbaru Kantor Urusan Agama.
Kartu nikah digital merupakan salah satu perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Seperti diinformasikan akun Instagram Bimas Islam @bimasislam, kartu nikah digital ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Selain itu, dengan adanya dokumen nikah berbentuk digital ini, pasangan suami-istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan, untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
Sigit menjelaskan, setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bawang Putih Bisa Hilangkan Uban, Dijamin Rambut Kembali Hitam Berkilau Seketika
Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Ia mengingatkan, meski sudah ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.