Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 6 September 2021.
Ia juga turut didampingi tim kuasa hukumnya.
Kedatangan Jonathan Frizzy adalah untuk melaporkan balik istrinya, Dhena Devanka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan adalah pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata kuasa hukum Jonathan seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pihak Jonathan sesumbar mengantongi sejumlah bukti.
Mulai dari foto, video hingga rekaman suara.
Bukti-bukti tersebut juga telah diserahkan kepada polisi.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu berupa foto, video, rekaman suara. Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya tidak bisa kita kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," imbuhnya.
Ijonk sendiri juga mengaku dirinya yang justru menjadi korban.
"Selama ini saya diam bukan berarti berita simpang siur di luar sana itu benar.