Asalkan, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang.
Sementara waktu durasi makan/minum di tempat makan sama seperti beleid sebelumnya, yakni maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, seperti berada dalam mal atau berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesan antar atau delivery dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in).
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," sebut regulasi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru untuk Pasar, Supermarket hingga Restoran