Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Gampang Banget Bikin SKCK Online di Website Ini, Berikut Cara Cepatnya

Rahma - Minggu, 29 Agustus 2021 | 20:31
SKCK
Kompas

SKCK

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ketahui 3 Cara Mengolah Mie Instan Menjadi Lebih Sehat

Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar skck online sekaligus perpanjang skck online.

Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK online:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi KK Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Sebelum Jadi YouTuber Besar di Indonesia, Menantu Anang Hermansyah Ini Pernah Dipermalukan hingga Dilempar HP: Saya Nangis Dilihatin Satu Mall

Berikut adalah cara membuat SKCK online:

Kunjungi laman skck.polri.go.id

Klik 'Form Pendaftaran'

Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x