Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ketahui 3 Cara Mengolah Mie Instan Menjadi Lebih Sehat
Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Anda juga bisa mendaftar skck online sekaligus perpanjang skck online.
Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat membuat SKCK online:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi KK Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut adalah cara membuat SKCK online:
Kunjungi laman skck.polri.go.id
Klik 'Form Pendaftaran'
Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya