“Laporan ini dilaporkan bulan Mei dari keterangan yang disampaikan tadi memang ada peristiwa sebelumnya yang terjadi," jelas Achmad.
Achmad sendiri enggan membeberkan penyebab terjadinya tindakan KDRT pada Dhena Devanka.
"Tetapi itu materi penyidikan ya. Saya tidak menyampaikan secara detail peristiwanya. Tapi semuanya tentu dalam konteks kekerasan yang dialami oleh pihak korban,” terang Achmad.
“Iya (kekerasan) di fisik korban. Saya kira masih permasalahan di internal rumah tangga," tambahnya.
Achmad mengatakan, pihak kepolisian tengah menyelidiki bukti visum Dhena. Setelah penyelidikan rampung, pihak kepolisian akan memanggil Ijonk sebagai terlapor.
“Kami tetap berpedoman pada mekanisme penyelidikan. Sekarang penyelidikan, nanti kalau alat bukti udah cukup maka akan naik tahap penyidikan tapi semua masih proses,” tutur Achmad.
Bukan itu saja, didampingi kuasa hukumnya, Risyad Rusdi, Dhena juga memberikan peringatan kerasa pada paman Ijonk, Benny Simanjuntak.
"Kami tekankan untuk pihak lain ya, jangan memprovokasi kasus ini!" ucap Risyad Rusdi dibalas anggukan kepala Dhena Devanka.
Pasca membuat laporan tindak KDRT, Dhena Devanka juga mengajukan gugatan cerai pada Jonathan Frizzy meski keduanya kini masih tinggal seatap.