Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Surat Domisili, Pendatang Bisa Vaksin di Mana Saja dengan Syarat Ini

Rahma - Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:01
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah Dibanjiri Tawaran Syuting Usai Bebas dari Penjara Nanti, Rupanya Hal Tersebut Buat Masyarakat Marah hingga Minta Saipul Jamil untuk Diboikot dari TV, Ada Apa?

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.

Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Rumah Tangganya Sempat Dikabarkan Tengah Berada di Ujung Tanduk, Kebersamaan Celine Evangelista dan Stefan William Baru-Baru Ini Mencuri Perhatian, Rujuk?

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.

Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu. Maka dari itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Tetap terapkan protokol kesehatan

Pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya bergantung pada vaksinasi, tetapi juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Petisi Boikot Ayu Ting Ting Hampir Capai Target, Keluarga Kartika Damayanti Tak Gentar Bakal Laporkan Balik Kelakuan Orangtua Sang Biduan, Tokoh Masyarakat Bojonegoro sampai Turun Tangan

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x