Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ," ujar Yusri.
Saat ditangkap, sang istri mengunggah video pencokokan Richard Lee hingga unggahan ini viral di media sosial.
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin," ujar Reni Effendi.
"Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar enggak hukum itu begini?" sambung Reni.
Kasus ini bermula dari review dokter Richard Lee pada awal 2021 soal krim wajah abal-abal.
Krim wajah dengan kandungan logam berat ini ternyata produk yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Hal ini memancing kemarahan istri Habib Usman bin Yahya hingga saling serang dan ajukan somasi.
Kini, usai penangkapan dokter Richard Lee, muncul petisi Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, hingga Kamis, (12/8/2021) sudah ada lebih dari 130 ribu orang yang turut membela dokter Richard Lee. (*)