GridStar.ID - Pencokokan Dokter Richard Lee menuai sorotan publik.
Dokter yang diketahui berseteru dengan Kartika Putri ini diciduk pihak kepolisian pada Rabu, (11/8/2021) di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan dr Richard Lee dikarenakan pelanggaran UU ITE.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, dr Richard Lee disebut melakukan akses ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, polisi menjadikan Instagram pribadi dr Richard sebagai barang bukti dari laporan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.
Menurut pihak kepolisian, RL mencoba menghilangkan barang bukti.
Status RL juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri).
Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses.