Sementara itu, pada saat akad nikah pada 19 Agustus 2021 mendatang, KUA Kebayoran Lama akan mengirim sorang penghulu untuk menikahkan Lesti dan Billar.
"Ya pasti penghulu dari sini, karena yang mencatat pernikahan harus KUA dilaksanakannya akad nikah," terang Madari.
Untuk soal mas kawin yang akan digunakan Billar untuk menikahi Lesti, KUA Kebayoran Lama belum mengetahui wujudnya.
Madari baru akan mengetahui soal mas kawin yang akan digunakan pada saat setelah pemeriksaan berkas nikah.
"Belum, itu nanti kan ada setelah pemeriksaan," ucap Madari.
Begitupun dengan orang yang akan menjadi saksi nikah, pihak KUA baru akan mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan berkas.
"Kan biasanya gitu, kita tanyakan masalah saksi pada saat melakukan pemeriksaan kepada calon pengantin," terang Madari.
Selain itu, dalam berkas tersebut tercantum nama Endang Mulyana sebagai wali nikah Lesti Kejora.
Sehingga, yang akan menikahkan Lesti adalah ayah kandungnya sendiri.
"Wali nikahnya ayahnya kalau berdasarkan berkas ayah kandungnya masih ada, otomatis ayahnya," ucap Madari.
(*)