GridStar.ID - Selain PPKM, aturan ganjil genap bakal diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Pada 12-16 Agustus 2021, sistem ini akan diberlakukan untuk menggantikan penyekatan di beberapa titik.
Hal ini disampaikan langsung Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Ya Insya Allah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap," kata Riza, seperti dikutip dari Kompas.com.
Riza menjelaskan bahwa ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Selain itu, pihak keamanan juga akan melakukan patroli 24 jam di 20 titik, dikendalikan dengan sistem patroli.
Hal yang sama diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan meski ganjil-genap sudah diberlakukan, namun nantinya aturan ini akan dikaji kembali.
"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," ujar Syafrin.
Berikut ini, delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap: